Senin, 12 September 2016




Nama = Vinna Yunitasari
Kelas = 7 A            
Sekolah = SMPN 189 JAKARTA BARAT
                  
BAB 2
NORMA DAN KEADILAN
                   
Sebagai warga negara, kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena bangsa kita adalah bangsa yang besar. Namun, banyak diantara kita yang belum taat norma. Di jalan raya, terutama di kota besar, kita bisa menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan. Mereka kadang-kadang melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu, kalian sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya memahami apa norma itu.
A.  Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
1.   Pengertian Norma
Seorang ahli filsafat Yunani bernama Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Pada dasarnya manusia memiliki dua kedudukan yaitu sebagai makhluk sosial dan individu. Sebagai makhluk sosial manusia selalu membutuhkan orang lain, tetapi tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan kepentingan
Dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungin (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.
a.               Kepentingan umum, terdiri atas :
(1)           kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contoh: mempertahankan diri dari serangan negara lain
(2)           kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat
Contoh: menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

b.               Kepentingan masyarakat, terdiri atas :
(1)            kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum
contoh: perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban
(2)            kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial
contoh: perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga
(3)            kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral
contoh: peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi
(4)            kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial
(5)            kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna
(6)            kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual
contoh: perlindungan kebebasan berbicara

c.                kepentingan pribadi terdiri atas :
(1)           kepentingan-kepentingan pribadi
contoh: perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik
(2)           kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga
contoh: perlindungan bagi lembaga perkawinan
(3)           kepentingan-kepentingan substansi
contoh: perlindungan harta benda.

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus kearah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan di masyarakat.  Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

                                                                  
2.   Macam-macam Norma
a.   Norma Kesusilaan
Adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
          Suara hati nurani sebagai suara kejujuran  merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Contoh: seseorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum.

Contoh Norma Kesusilaan yg tidak baik

 
Contoh Norma Kesusilaan yang baik.
 
b.    Norma Kesopanan
Adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan
Atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antara manusia ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan tidak pantas .
          Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat antara lain,
·       tata cara berpakaian,
·       tata cara berprilaku terhadap orang lain,
·       tata cara bertamu kerumah orang lain,
·        tata cara menyapa orang lain,
·        tata cara makan, dsb.
                
Tata cara didalam bermasyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan dalam masyarakat akan menjadi adat istiadat. Di dalam adat istiadat biasanya yang melanggar akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat daripada pelanggaran dari kebiasaan.
 Sanksi terhadap norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi atau dicemoohkan oleh masyarakat. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.
              
                                   Contoh Norma Kesopanan yang baik.
                                    

Contoh Norma Kesopanan yang tidak sopan.

c.    Norma Agama
Adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarangnya.
Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada suatu agama. Namun negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama pancasila,Ketuhan Yang Maha Esa. Pelaksanaan norma agama di Indonesia  tergantung pada agama yang dianutnya.
       Contoh Norma Agama. Menaati perintah dan jauhi larangannya.


Melanggar peraturan. Mabok dengan meminum minuman keras.


d.               Norma Hukum
Adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalan norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari ada aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Norma hukum memiliki 2 macam sifat, yaitu :
a.   Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka akan dia akan melanggar norma hukum tersebut.
Contohnya, perintah bagi pengendara motor untuk memiliki dan membawa SIM
b.   Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarangmaka ia melanggar norma hukum tersebut.
Contohnya, larangan bagi pengendara motor melibihi batas kecepatan paling tinggi.
    
                   Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara untuk menjamin ketertiban kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.       


          Contoh Norma Hukum. Melakukan persidangan hukum

Contoh Norma Hukum. Pelanggaran bagi sepeda motor karena memasuki jalur busway.