Nama = Vinna Yunitasari
Kelas = 7
A
Sekolah = SMPN 189
JAKARTA BARAT
BAB 2
NORMA
DAN KEADILAN
Sebagai warga negara, kita patut bersyukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa karena bangsa kita adalah bangsa yang besar. Namun,
banyak diantara kita yang belum taat norma. Di jalan raya, terutama di kota
besar, kita bisa menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling berebut
jalan. Mereka kadang-kadang melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu,
kalian sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya memahami apa norma itu.
A.
Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
1.
Pengertian Norma
Seorang ahli filsafat
Yunani bernama Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam
masyarakat. Pada dasarnya manusia memiliki dua kedudukan yaitu sebagai makhluk
sosial dan individu. Sebagai makhluk sosial manusia selalu membutuhkan orang
lain, tetapi tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan kepentingan
Dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan
yang dilindungin (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.
a.
Kepentingan umum, terdiri atas :
(1)
kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian
dan substansinya, contoh: mempertahankan diri dari serangan negara lain
(2)
kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat
Contoh: menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan
kestabilan ekonomi.
b.
Kepentingan masyarakat, terdiri atas :
(1)
kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum
contoh: perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban
(2)
kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial
contoh: perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga
(3)
kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi
kerusakan moral
contoh: peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi
(4)
kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial
(5)
kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya
manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna
(6)
kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual
contoh: perlindungan kebebasan berbicara
c.
kepentingan pribadi terdiri atas :
(1)
kepentingan-kepentingan pribadi
contoh: perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat,
keyakinan beragama, hak milik
(2)
kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga
contoh: perlindungan bagi lembaga perkawinan
(3)
kepentingan-kepentingan substansi
contoh: perlindungan harta benda.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan
kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus
kearah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan
akibat perbedaan, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan di
masyarakat. Tatanan hidup tersebut
biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan
manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
2. Macam-macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan
bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan
dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri. Suara hati nurani yang
dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi
oleh siapa pun.
Suara hati nurani
sebagai suara kejujuran merupakan suara
yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Contoh: seseorang yang memiliki
hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seorang ibu yang jatuh atau
tertinggal di tempat umum.
Contoh Norma Kesusilaan yg tidak baik
Contoh Norma Kesusilaan yang baik.
b. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata
kehidupan
Atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam
mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki
kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat.
Hubungan antara manusia ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang
mana yang pantas dan tidak pantas .
Norma kesopanan
dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat antara lain,
· tata cara berpakaian,
· tata cara berprilaku
terhadap orang lain,
· tata cara bertamu
kerumah orang lain,
· tata cara menyapa orang lain,
· tata cara makan, dsb.
Tata cara didalam bermasyarakat yang
berlangsung lama dan tetap dipertahankan dalam masyarakat akan menjadi adat
istiadat. Di dalam adat istiadat biasanya yang melanggar akan dijatuhkan sanksi
yang lebih berat daripada pelanggaran dari kebiasaan.
Sanksi
terhadap norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi atau dicemoohkan
oleh masyarakat. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat
tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.
Contoh Norma Kesopanan yang tidak
sopan.
c. Norma Agama
Adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup
manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Pemahaman akan sumber norma agama yang
berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku
dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan
dan meninggalkan apa yang dilarangnya.
Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada
suatu agama. Namun negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama pancasila,Ketuhan Yang Maha Esa.
Pelaksanaan norma agama di Indonesia tergantung
pada agama yang dianutnya.
Contoh Norma Agama. Menaati perintah
dan jauhi larangannya.
Melanggar peraturan. Mabok dengan
meminum minuman keras.
d.
Norma Hukum
Adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta
bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalan norma hukum harus ditaati
oleh masyarakat. oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari ada aparat
penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Norma hukum memiliki 2 macam sifat, yaitu :
a.
Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan
jika tidak berbuat maka akan dia akan melanggar norma hukum tersebut.
Contohnya, perintah bagi pengendara motor untuk memiliki dan
membawa SIM
b.
Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika
orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarangmaka ia melanggar norma hukum
tersebut.
Contohnya, larangan bagi pengendara motor melibihi batas
kecepatan paling tinggi.
Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara
untuk menjamin ketertiban kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah
menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari.
Contoh Norma Hukum. Melakukan persidangan
hukum
Contoh Norma Hukum. Pelanggaran bagi
sepeda motor karena memasuki jalur busway.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar